• Para pengusaha menginginkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang disusun pemerintah guna menarik investasi dapat segera dikebut.
  • Rendahnya realisasi investasi minerba terjadi karena proses pemulihan ekonomi di tengah Covid-19 masih berjalan. 
  • Pemerintah berjanji akan memberikan dukungan kepada badan usaha untuk meningkatkan investasinya.

Jurus pemerintah untuk menggenjot investasi mineral dan batu bara (minerba) dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja rupanya belum mempan. Realisasi investasi sektor ini dari awal tahun hingga Mei 2021 masih rendah. 

Tercatat nilai investasinya dalam periode tersebut sekitar US$ 1,4 miliar atau Rp 20 triliun. Angkanya baru mencapai 23,36% dari target US$ 5,98 miliar atau sekitar Rp 85,4 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai target investasi minerba hingga akhir tahun dapat terealisasi. Asalkan, harga komoditas dalam kondisi bagus yang akan berdampak pada rencana investasi perusahaan ke depan.

“Perusahaan apa pun, tidak hanya batu bara, kalau lagi bagus industrinya, investasi ikut lancar. Kalau harga lagi turun dan kebijakan tidak jelas, biasanya perusahaan menahan diri,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Di samping itu, para pengusaha juga mengharapkan regulasi kebijakan dari UU Cipta Kerja bisa dijalankan di lapangan. Dengan begitu, kendala yang menghambat investasi dapat segera dituntaskan.

Grafik Databoks berikut ini menampilkan produksi batu bara dalam negeri dari 2014 sampai 2021. 

Langkah pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja, menurut dia, sudah tepat. Hanya saja, tindak lanjut guna merealisasikan aturan itu di lapangan masih panjang. Contohnya, penyusunan aturan pelaksana, peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (Permen). 

“Memang tidak bisa langsung, setelah UU Cipta Kerja terbit semua masalah selesai. Investasi melonjak? Tidak, karena ada tahapan-tahapannya,” ucap Hendra.

Hendra menyampaikan para pengusaha saat ini menginginkan agar aturan yang telah disusun pemerintah guna menarik investasi dapat segera dikebut. Selain itu, pelaksanaan aturannya sedapat mungkin dapat implementatif. “Di pertambangan banyak banget aturannya. Pelaksanaannya yang kurang, karena memberatkan," katanya.

Tambang Nikel
Penambangan minerba. (Katadata)

Penurunan Investasi Minerba Bersifat Makro

Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyebut kondisi penurunan investasi sektor minerba saat ini lebih bersifat makro. Penyebab utamanya adalah proses pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 masih terjadi.

Selain itu, investasi minerba melemah karena masih ada masalah di bagian perizinan, khususnya terkait kehutanan dan analisis dampak lingkungan (Amdal). "Jadi penurunan investasi bukan sebatas masalah internal saja," ujarnya.

Kondisi keuangan dunia akibat tekanan Covid-19, mau tidak mau mempengaruhi secara langsung sektor ini. Untuk mineral batu bara, kenaikan harga belum mendorong investasi eksplorasinya meningkat tajam.

Besaran cadangan komoditas tersebut dan infrastruktur penunjangnya tercatat cukup untuk menutupi kenaikan ekspor batu bara. Khususnya ke pasar Tiongkok, India, dan antisipasi kenaikan Vietnam. ”Karena itu, harus ada upaya lebih besar ke industri minerba," ujarnya.

Dengan kondisi saat ini, menurut dia, yang terpenting adalah bagaimana seluruh peraturan pemerintah sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba harus diselesaikan terlebih dahulu. Termasuk Perpres terkait pelimpahan wewenang perizinan minerba dari daerah ke pemerintah pusat. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan harus terlibat dalam menyusun aturan turunan UU Minerba. Terutama soal perizinan dan perpajakan yang sangat melekat untuk mengangkat investasi.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani berpendapat rendahnya investasi di awal tahun ini lantaran masih terdampak pandemi Covid-19. Kegiatan operasional perusahaan saat ini masih rendah. "Cash flow ketat sehingga kami menjaga dana untuk kebutuhan yang sangat penting," kata dia.

Faktor berikutnya yang mempengaruhi investasi adalah cuaca di awal tahun yang cukup berat bagi perusahaan tambang. Hujan deras dan banjir sempat melanda sebagian Kalimantan, lokasi mayoritas tambang batu bara di Indonesia.

Ezra optimistis semester dua 2021 akan ada peningkatan investasi minerba.“Kemudahan operasional dan investasi sangat membantu keberlangsungan industri ini,” ujarnya.

PROSES PRODUKSI TAMBANG EMAS TUMPANG PITU
Penambangan minerba. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/)

Dukungan Pemerintah ke Sektor Minerba

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebelumnya mengakui realisasi investasi sektornya masih rendah. Kondisi ini terjadi karena berbagai isu, seperti masalah perizinan, Amdal, pinjam pakai kawasan hutan, dan kesesuaian tata ruang.

Lalu, pasar yang sedang lesu, kendala pembebasan tanah, cuaca ekstrem, dan pandemi Covid-19 juga turut berkontribusi. “Investasinya sampai saat ini baru US$ 1,398 miliar,” kata Ridwan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, kemarin.

Pemerintah akan memberikan dukungan kepada badan usaha untuk meningkatkan investasinya. Caranya dengan memfasilitasi penyusunan informasi peluang investasi dan melakukan penjajakan minat pasar (market sounding). 

Upaya pemerintah dalam menarik investasi di sektor tambang sebenarnya sudah terlihat jelas dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Misalnya, dalam aturan baru itu ada insentif berupa royalti 0% untuk perusahaan batu bara melakukan hilirisasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengklaim kebijakan itu akan membuat bahan baku semakin kompetitif, meningkatkan pendapatan negara, dan mempengaruhi minat investasi. “Kalau investasi terlaksana, tenaga kerja pun bisa terserap,” kata dia.

Ketentuan pembebasan royalti tercantum dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja. Pasal ini mengubah beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta revisinya, Undang-Undang Nomor 3 Nomor 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba.

Dalam pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Perlakuan tertentu tersebut dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Lalu, di sisi hulu juga terjadi perubahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hasil tambang batu bara kini menjadi subjek pajak pertambahan nilai atau PPN. “Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak,” katanya.

Hal ini tercantum pada Pasal 112 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami