Sorta Tobing
6 Juli 2022, 17:15

Video: Nasib ACT Kini, Dicabut Izinnya Hingga Diselidiki Polisi

Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Organisasi kemanusiaan ini telah melanggar batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, yaitu 10%.

Aturan mengenai batas maksimal pembiayaan tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan. ACT melanggar aturan ini karena mengambil 13,7% dari donasi yang dikumpulkan.

Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut angka itu dalam konferensi persnya pada Senin (4/7). Pihaknya mengakui mengambil 13,7% donasi yang terkumpul untuk biaya operasional, termasuk gaji pegawai. Pemotongan dana tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

Angka tersebut, menurut Ibnu, sah-sah saja. Biaya yang dihimpun ACT bukan zakat, melainkan donasi. Karena itu, ACT dapat menentukan patokan besaran maksimal potongannya.

 

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Terlapor kasus ini adalah Ibnu Khadjar dan mantan presiden ACT Ahyudin. 

Melansir dari Antara, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim pada 16 Juni 2021 oleh pelapor PT Hydro. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

Laporan itu telah bergulir selama setahun tapi penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti tertuang dalam laporan. Dugaan pelanggaran memakai Pasal 378 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dugaannya bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan sumbangan yang dikelola ACT. Bareskrim memproses kasus kerja sama PT Hydro sebagai pelapor. 

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula aktivitas terlarang yang dilakukan mantan petinggi ACT.

PPATK sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami