Kementerian BUMN Tegaskan BSI Tetap Merger dengan UUS BTN

Syahrizal Sidik
10 Juni 2022, 11:01
Kementerian BUMN Tegaskan BSI Tetap Merger dengan UUS BTN
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo memberikan paparannya pada Mandiri Investment Forum 2022 di Jakarta.

 

Kementerian BUMN menegaskan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) akan tetap merger dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), menepis kabar sebelumnya yang menyebut keduanya batal diintegrasikan.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, integrasi keduanya untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air. Hal ini juga amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

"Sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar," ungkapnya, dalam keterangan resmi.

Dengan demikian, kata Tiko, ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam memperkuat perbankan dan eskosistem ekonomi syariah, lanjut Tiko, konsolidasi sangatlah penting. Sehingga sebagai ‘alat negara’, BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri namun saling menguatkan.

“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” kata Tiko.

Berdasarkan regulasi OJK, UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.

Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...