OJK Terbitkan Aturan Baru Bagi Emiten yang Ajukan Pailit dan PKPU

 Zahwa Madjid
30 November 2022, 16:57
OJK Terbitkan Aturan Baru Bagi Emiten yang Ajukan Pailit dan PKPU
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru mengenai tata cara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan efek. Peraturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 Tahun 2022.

Melansir keterangan resminya, peraturan tersebut diterbitkan mengingat emiten memegang peranan penting dalam aktivitas industri pasar modal. Selain itu, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek,” ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (30/11).

Peraturan tersebut diterbitkan juga sebagai pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan kreditor perusahaan efek atau oleh perusahaan efek itu sendiri.

Adapun, dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek, yaitu:

  • Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek
  • Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri; dan
  • Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek, diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

“Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga,” tandas Darmansyah. 

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...