Disuspensi 30 Bulan, Saham Sritex Terancam Didepak Bursa
sritex.co.id
Saham emiten garmen, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, terancam dihapuskan pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan BEI di laman keterbukaan informasi, suatu emiten dapat dihapus pencatatan sahamnya jika pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Hal itu, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perseroan sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka masa suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk telah mencapai 30 bulan pada tanggal 18 November 2023,” bunyi pengumuman yang diteken Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Natal Naibaho dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, Selasa (21/11).
Sampai dengan periode 30 Juni 2023, Sritex membukukan kerugian Rp 1,18 triliun dengan kerugian operasional mencapai Rp 870,83 miliar.
Total penjualan mencapai Rp 2,51 triliun dengan total aset mencapai Rp 10,64 triliun. Nilai ini terdiri dari liabilitas Rp 23,56 triliun dan ekuitas yang minus Rp 12,92 triliun.
Berikut ini pemegang saham Sritex sampai dengan 31 Oktober 2023:
- PT Huddleston Indonesia : 59,03%
- Iwan Kurniawan : 0,53%
- Vonny Imelda Lukminto : 0,01%
- Iwan Setiawan : 0,53%
- Margaret Imelda : 0,01%
- Lenny Imelda Lukminto : 0,01%
- Masyarakat : 39,89%