UMP 2024, Kemenaker Temukan Dua Provinsi Langgar PP No. 51 Tahun 2023
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 28 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 hingga 16.44 WIB. Tercatat dua provinsi melakukan penetapan tersebut di luar ketentuan.