Polisi memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma selama 40 hari terkait keterlibatan ketiganya dalam kasus investasi bodong Binomo.
Adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terkait kasus pencucian uang dalam dugaan penipuan investasi Binomo.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh tersangka Indra Kenz terkait aplikasi Binomo
Para tersangka diduga membantu menempatkan, menyamarkan, atau menyembunyikan dana hasil kejahatan, dengan menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz
Aplikasi Binomo adalah platform trading dengan sistem binary option (opsi biner). Aplikasi ini menjadi salah satu konten yang sudah diblokir oleh Kominfo dan Bappebti.
Pengacara Hotman Paris menyarankan Ditjen Pajak membentuk divisi khusus yang bertugas memantau investasi-investasi ilegal, seperti kasus Indra Kenz dan Doni Salmana.
Tersangka penipuan binary option menghamburkan banyak uang untuk diberikan kepada para pesohor. Polisi mencurigai aksi itu sebagai bentuk pencucian uang.