Perbedaan Tarif Pajak Hiburan Baru Vs Lama yang Diprotes Inul

Ferrika Lukmana Sari
17 Januari 2024, 06:05
Pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Pendangdut Inul Daratista beraksi pada acara "Pestapora 2022" di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam acara tersebut Inul membawakan sejumlah lagu seperti Buaya Buntung, Masa Lalu, dan Goyang Inul.
Button AI Summarize

Sejumlah pengusaha protes terhadap penetapan pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi. Mereka adalah penyanyi Inul Daratista, pengacara Hotman Paris, pengusaha spa hingga pengusaha di sektor pariwisata.

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Inul mengeluh kenapa pajak hiburan tetap dikenakan 40%. Apalagi, dia punya bisnis karaoke Inul Vizta yang mempekerjakan 5.000 orang pegawai. 

"Kalau total pajak 40% ngambil dari pajak F&B plus room tax dan lainnya. Tamunya enggak menjerit pak? Terus, bayar listrik, [gaji] pegawai dan lain-lain pake kelereng, kalau mau ya okelah," tulis Inul dalam akun @Inul.d dikutip Rabu (17/1).

Selain itu, dia juga cemas menunggu keputusan judicial review atau uji materi atas undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Semoga palu MK, palu keadilan, bukan palu bikin buntung kaya lagu saya buaya buntung. Di kaji ulang, ulang dan ulang sampai dapat hasilnya. Kalau tetep ketemu [pajak] 40%, siap-siap tutup," kata Inul.

Jika tetap dibebankan pajak 40%, Inul terpaksa akan menutup outlet karaoke miliknya. Imbasnya, ribuan pegawai bersama keluarganya tidak bisa mendapat pemasukan untuk membiayai makan sehari-hari.

"5.000 pegawai plus anak dan istrinya yang ikut makan gajinya, total 20.000 orang yang enggak bisa makan. Aku ya mumet, 17 tahun berjuang cuma bisa kasih makan, untuk dapat cuan tidak ada," ujarnya.

Lalu, Bagaimana Pengaturan Pajak Hiburan?

Sebelumnya, pungutan pajak hiburan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Sehingga, ini bukan merupakan jenis pajak baru.

Yang membedakan, dalam aturan lama, pemerintah tidak menetapkan batas bawah tarif pajak hiburan dan hanya mengenakan batas atas untuk jenis hiburan khusus sebesar 75%.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...