ANTARA FOTO/Hand Out-BPBD Kabupaten Muratara/YU
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka akan mendapatkan santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tahun 2017.