Wajib pajak segera memadankan atau mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023 .
Kementerian Keuangan menetapkan baas akhir penggunaan NPWP dengan format 15 digit untuk layanan administrasi pada 31 Desember 2023. Wajib pajak perlu mendaftarkan NIK menjadi NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 59,3 juta NIK sudah melakukan pemadanan dengan NPWP. Jumlah itu mencapai 82,4% NIK yang telah terintegrasi dari 72 juta wajib paj
Format baru NPWP yang terintegrasi dengan NIK akan mulai berlaku penuh awal 2023. Sedangkan NPWP lama yang belum terintegrasi dengan NIK tetap berlaku hingga akhir 2023.