670 Ribu Orang Belum Padankan NIK dengan NPWP, Bagaimana Nasibnya?
Sebanyak 670 ribu orang atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum memadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024. Jumlah ini mencapai 0,9% dari NIK-NPWP yang belum dipadankan.
Dengan begitu, sebanyak 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia telah melakukan pemadanan atau sinkroninasi NIK dengan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.
"Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem," kata Dwi di Jakarta, Senin (1/7).
Ditjen Pajak juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). Wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk.
Tidak Dikenakan Sanksi dan Denda
Pemadanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sebelumnya, Dwi menyampaikan bahwa implementasi NIK dengan NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. Sehingga NPWP dengan format 15 digit, hanya berlaku hingga Minggu (30/6).
Ditjen Pajak tidak memberikan denda dalam bentuk apapun jika wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir. Selain itu, tidak dikenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.
Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Karena wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar.
PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan dianggap tidak memiliki NPWP.
Dalam UU KUP, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal. Wajib pajak juga akan mendapatkan kesulitan memanfaatkan beberapa layanan, antara lain:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor Layanan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha Perizinan berusaha
- Layanan pendirian badan usaha
- Perizinan berusaha
Enam layanan ini menyertakan NPWP sebagai salah satu syarat pengurusan. Apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK - NPWP, maka akan kesulitan. Sebab, beberapa layanan administrasi ini telah menggunakan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.