Implementasi kebijakan wajib menggunakan 20% bahan bakar nabati (biodiesel) dalam campuran solar atau Program B20, tak bisa berjalan mulus. Kebijakan yang seharusnya sudah bisa berjalan mulai 1 September 2018 ini ternyata belum maksimal. Hingga penghujung bulan ini belum semua solar yang dijual di Indonesia menggunakan B20.
Kebijakan B20 resmi diluncurkan pada 31 Agustus 2018 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018, yang ditandatangani pada 23 Agustus. Namun, persiapannya terlihat kurang matang, makanya banyak masalah yang terjadi saat kebijakan ini mulai dijalankan.
Tiga hari sebelum penerapan aturan ini, baru dua perusahaan penyalur solar yang meneken kontrak dengan pemasok bahan bakar nabati (BBN). Mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018, seharusnya ada 11 penyalur BBM yang menandatangani kontrak.
Bahkan, hingga 22 September baru 6 perusahaan yang menandatangani kontrak. Padahal, pemerintah telah menetapkan sanksi denda Rp 6.000 per liter, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyalur BBM yang masih menjual solar tanpa campuran minyak nabati 20%, mulai bulan ini.
(Baca: Hingga Pekan Keempat, Pertamina Masih Belum Optimal Salurkan B20)
Menjelang pekan kedua kebijakan ini berjalan, pemerintah melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) beberapa menteri dan perwakilan badan usaha terkait. Dalam rapat ini terungkap adanya masalah yang menghambat penerapan B20, salah satunya kendala distribusi.
“Kami lihat ada beberapa kendala. Seperti harus angkut ke depo tertentu di pulau tertentu harus pakai kapal. Nah. pengadaan kapalnya sendiri tak bisa 1-2 hari. Ada yang 14 hari," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto usai rapat B20, di Jakarta, Kamis (13/9).
Setelah rapat tersebut, masalah distribusi ini belum juga selesai dan terus berlanjut. Berdasarkan catatan katadata.co.id, rapat pembahasan penerapan program B20 sudah lima kali dilakukan dalam dua pekan terakhir di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Data Kementerian ESDM mencatat hingga 20 September lalu, ada 19 perusahaan biodiesel yang harus mengirimkan minyak nabati ke 158 terminal BBM. Namun, hanya 101 terminal yang telah mendapatkan pasokan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang diperlukan untuk campuran solar agar menjadi biodiesel. Sisanya 57 terminal BBM belum dapat pasokan, karena masalah pengiriman.
(Baca: Atasi Kendala Distribusi, B20 Harus Dipesan 14 Hari Sebelum Pengiriman)
PT Pertamina mengungkapkan hingga 25 September 2018, pasokan FAME baru mencapai 62%. Pertamina baru menerima bahan bakar nabati tersebut sebanyak 224.607 kiloliter (KL) dari total kebutuhan hingga periode ini 359.734 KL. Adapun untuk September 2018, Pertamina sudah memesan FAME sebanyak 431.681 KL.
Akibat permasalahan pasokan FAME, masih ada terminal BBM yang menyalurkan solar murni tanpa kandungan bahan bakar nabati. Kementerian ESDM mengungkapkan beberapa terminal tersebut, yakni milik Pertamina di Toli-Toli, Sorong, Tarakan, dan Berau; AKR di Kalimantan Tengah; ExxonMobil di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Papua; Petro Energy di Bontang; Gasemas di Bontang.
Kementerian ESDM mencatat ada lima hal yang menjadi permasalahan dalam penerapan B20 saat ini. Pertama, adanya keterbatasan jumlah kapal pengangkut FAME, sehingga perlu waktu untuk mencari kapal. Kedua, pengiriman biodiesel yang menggunakan double handling (penanganan ganda).
Ketiga, proses administrasi di Direktorat Bea dan Cukai, antrian sandar kapal, dan bongkar muat kapal, yang memerlukan waktu lama. Keempat, durasi perjalanan yang sulit diprediksi. Kelima, sarana dan fasilitas terminal BBM yang sulit terjangkau.
Masalah-masalah ini sebenarnya sudah pernah diungkapkankan sebelumnya oleh produsen minyak nabati. Makanya, Ketua Bidang Pemasaran dan Promosi Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Togar Sitanggang menyatakan pengiriman bukanlah masalah besar. “Saya sudah bilang dari awal, bulan pertama tidak akan tercapai karena permasalahan logistik. Volume 940 ribu KL pasti tidak akan penuh, kecuali ada permintaan baru di akhir tahun,” ujarnya.
Menurutnya, tidak mungkin produsen bisa langsung memasok FAME dalam satu waktu. Mereka baru menerima order pemesanan dari badan usaha penyalur BBM yang sudah berkontrak, mulai 1 September. Tidak mungkin order tersebut langsung dikirim dan diterima oleh penyalur. Butuh waktu pengiriman, paling tidak 14 hari. Itu pun belum memperhitungkan kendala pengiriman, seperti ketersediaan kapal dan cuaca yang tidak mendukung.
Di sisi lain, PT Pertamina yang ditugas menjalankan kebijakan B20 mulai mengeluh. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merasa ada biaya lain yang yang harus mereka keluarkan dan tidak ditanggung oleh produsen FAME dan Badan pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS). Salah satu yang dikeluhkan adalah biaya distribusi.
Sebelum perluasan Program B20 diluncurkan, masalah distribusi ini sudah pernah dibahas bersama pemerintah. Awalnya, produsen harus mendistribusikan FAME ke 112 terminal BBM milik Pertamina di seluruh Indonesia. Namun, cara ini dinilai tidak efisien dan menyulitkan, sehingga masih ada 52 terminal yang belum bisa menerima pasokan.
Akhirnya pemerintah memutuskan produsen FAME hanya akan memasok minyak nabatinya ke 13 depot utama Pertamina. Kemudian Pertamina yang akan mendistribusikan minyak nabati tersebut ke semua terminal BBM-nya. Namun, dalam pelaksanaan dalam hampir satu bulan ini, Pertamina malah merasa keberatan. (Baca juga: Pertamina Minta Insentif Penerapan B20)
Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastuktur Pertamina Gandhi Sriwidodo mengatakan perusahaannya harus menjangkau seluruh terminal BBM dengan kebijakan itu. Sehingga memerlukan ongkos angkut yang besar. "Kami akan usulkan pada BPDPKS, kalau kami mau optimalkan perluasan B20. Tentu saja ini kan harus dipikiran bagaimana FAME ini bisa sampai atau ter-deliver ke terminal BBM Pertamina," kata Gandhi di Jakarta, Rabu (26/9).
Selain menanggung transportasi, Pertamina juga membutuhkan biaya untuk pemeliharaan TBBM dan biaya pencampuran Solar dengan minyak sawit. Apalagi, minyak sawit yang mengikat air. Sehingga biaya pemeliharaannya tinggi dan memiliki risiko tinggi ketika pencampuran. Pertamina juga akan mengusulkan kepada pemerintah agar menyatukan harga acuan solar subsidi dan nonsubsidi. Ini akan memudahkan dalam proses administrasi dan operasional.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan B20, salah satunya sebagai upaya menyelamatkan nilai tukar rupiah yang anjlok dalam beberapa bulan terakhir. Kebijakan dinilai mampu menekan impor migas yang tinggi, akibat penggunaan bahan bakar minyak, khususnya solar.
(Baca : Kebijakan B20 Tak Mulus, Pemerintah Hitung Ulang Penghematan Devisa)
Apabila berjalan mulus, kebijakan B20 sepanjang September hingga Desember tahun ini diproyeksikan dapat menyerap 2,86 juta KL FAME yang bisa menggantikan impor solar. Dangan volume penyerapan tersebut, nilai penghematan devisanya diperkirakan bisa mencapai US$ 1,52 miliar atau sekitar Rp 22,3 triliun. Untuk tahun depan, perkiraannya dapat menyerap 6,24 KL FAME yang bisa menghemat devisa US$ 3,34 miliar atau Rp 48,7 triliun.