Pemerintah Tugaskan Bulog Distribusikan Minyak Goreng Curah
Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menjadi distributor minyak goreng curah. Penugasan ini diharapkan dapat membantu menekan harga minyak goreng curah hingga mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter kini dilakukan dengan dua cara. Pertama yaitu pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kedua yaitu penugasan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar- pasar tradisional. Minyak goreng itu terutama berasal dari produsen yang tidak memiliki jaringan distribusi dalam negeri.
"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, maka dilakukan oleh Bulog untuk distribusinya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4).
Airlangga menjelaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng hari ini. Bahan baku yang dimaksud adalah Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein dalam tiga pos tarif, yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Permendag tersebut akan berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat.
Airlangga mneyebutkan aturan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini akan terus berkembang. Dengan kata lain, pemerintah akan memberlakukan aturan terkait larangan ekspor bahan baku sebagai regulatory sand box.