Merugi Imbas Larangan Ekspor, Petani Harap Bisa Produksi Migor Sendiri
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi petani agar bisa mendirikan perusahaan kelapa sawit (PKS). Dengan demikian, petani bisa mengolah kelapa sawit menjadi minyak goreng (migor) dan memasok kebutuhan dalam negeri.
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, petani paling banyak menanggung kerugian akibat larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Sebab, larangan tersebut menyebabkan perusahaan kelapa sawit enggan menyerap buah tandan segara (BTS) sawit hasil panen petani.
Dia berharap petani bisa memproduksi sendiri BTS sawit yang dia panen menjadi minyak goreng. Namun,pemerintah menetapkan syarat menjadi PKS yang sulit dijangkau petani.
"Saya pikir, nggak bisa disamakan regulasinya dengan korporasi. Jadi, harus dikasih regulasi khusus petani sawit," kata Gulat di Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/5).
PKS adalah entitas yang menyerap tandan buah segar (TBS) untuk diubah menjadi minyak sawit mentah (CPO). Syarat untuk mendirikan PKS adalah memiliki lahan minimal 3.000 hektar dan memiliki mitra pekebun.
"Kami punya kebun, cuma terpencar,” ujarnya.
Selain itu, PKS juga wajib memiliki kemampuan produksi 30 ton per jam.Gulat mengatakan, kemampuan produksi petani saat ini hanya sekitar 5 ton per jam. Regulasi tersebut membuat PKS hanya bisa didirikan oleh perusahaan dengan modal besar.
Gulat mengatakan, sebaiknya pasokan minyak goreng dalam negeri diproduksi oleh petani. Dengan demikian, petani bisa memproduksi sebanyak 30% dari total minyak goreng. Sementara korporasi sawit bisa fokus untuk produksi minyak goreng tujuan ekspor.
Gulat menilai strategi ini akan membatasi pasar domestik dan pasar ekspor dengan jelas. Selain itu, petani juga tidak bergantung pada PKS yang saat ini menetapkan harga yang rendah.
"Urusan ekspor diurus oleh perusahaan besar, sehingga kelangkaan minyak goreng tidak terulang lagi," kata Gulat.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.
