Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp 14.000 Dipasarkan Pekan Depan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memasarkan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen. Minyak goreng dengan merek "Minyak Kita" tersebut didapatkan dari produsen yang mematuhi kewajiban pasar domestik (DMO).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa pengemasan sederhana akan dilakukan oleh produsen minyak goreng. Kementerian Perdagangan saat ini sedang memproses izin edar Minyak Kita ke Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM).
"Sama harganya Rp 14.000 per liter, yang mengemas produsen. Jadi, (minyak hasil DMO) bisa masuk ke supermarket," kata Zulkifli di Pasar Klender, Rabu (22/6).
Zulkifi mengatakan, pembelian Minyak Kita masih memiliki syarat yang sama dengan pembelian minyak goreng curah seharga RP 14.000 per liter saat ini, yakni pemindaian kartu tanda penduduk (KTP) oleh pengecer. Artinya, Minyak Kita tetap akan disalurkan oleh Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Sejauh ini, PUJLE yang telah lolos verifikasi oleh Kemendag baru dua, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan aplikasi Warung Pintar dan PT Indomarco Adi Prima dengan aplikasi Gurih Pasar Curah. Saat ini, ada dua distributor yang masih dalam proses verifikasi Kemendag, yakni Perum Bulog dan Sungai Budi Group.
Adapun, sampai saat ini telah ada 13.968 pengecer yang telah tergabung dalam sistem PUJLE. Tujuan PUJLE adalah memastikan distribusi minyak goreng sampai kepada tangan konsumen.
Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa produsen akan mendapatkan insentif tambahan jika mengemas minyak hasil DMO. Saat ini, insentif tambahan telah diberikan pada produsen yang menyalurkan minyak goreng ke lokasi yang lebih jauh dan terpencil.
Isy mencontohkan, pengiriman minyak goreng hasil DMO di Pulau Jawa tidak mendapatkan insentif. Namun demikian, pengiriman minyak goreng hasil DMO ke bagian timur Indonesia, seperti Papua, akan mendapatkan insentif berupa pengalian minyak hasil DMO sebanyak tiga kali.
Dengan kata lain, jika produsen A mengirimkan minyak hasil DMO sebanyak 10 liter ke Papua, produsen A akan dianggap telah mengirimkan minyak goreng hasil DMO sebanyak 30 liter. Dengan komposisi penerbitan persetujuan ekspor saat ini, produsen A bisa mengekspor minyak sawit mentah hingga 150 liter.
"Kalau (sudah dikirimkan ke lokasi yang jauh dan) ditambah lagi dengan pengemasan, ditambah lagi poin (pengalinya). Jadi, hak ekspornya lebih gede," kata Isy.
Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp 6,4 triliun untuk bantuan langsung tunai minyak goreng. Bantuan ini telah disalurkan pada 4-21 April 2022.