Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Dua Tahun Tidak Naik, Ini Alasannya

Andi M. Arief
29 Juni 2022, 13:28
Sejumlah mobil melintas di ruas tol Serpong - Kunciran di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km p
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Sejumlah mobil melintas di ruas tol Serpong - Kunciran di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022.

PT Nusantara Infrastructure melalui anak usahanya PT Bintaro Serpong Damai (BSD) tidak menaikkan tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong pada tahun ini. Alasan utama emiten perusahaan konstruksi berkode META ini adalah rendahnya inflasi di daerah yang dilalui tol tersebut. 

Direktur Utama BSD Purwoto mengatakan, Tol Pondok Aren-Serpong akan mendapatkan penyesuaian tarif tol sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Nomor 569/KPTS/M/2022. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak menaikkan tarif jalan tol sesuai inflasi setiap dua tahun sekali selama memenuhi delapan indikator standar pelayanan minimal (SPM). 

"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama dua tahun terakhir cukup rendah sebesar 2,46%, sehingga ditetapkan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong," kata Purwoto dalam keterangan resmi, Rabu (29/6). 

 Artinya, penyesuaian tarif terakhir yang terjadi pada Tol Pondok Aren-Serpong adalah pada Januari 2020. Saat itu, hanya dua golongan kendaraan yang mengalami kenaikan tarif, yani kendaraan Golongan I naik Rp 500 dan Golongan II yang naik Rp 2.000. 

Ketiga golongan kendaraan lainnya mencatatkan penurunan tarif. Golongan kendaraan dengan penurunan terbesar adalah Golongan V senilai Rp 4.000 menjadi Rp 16.000, sedangkan yang terendah adalah Golongan III sebesar Rp 500 menjadi Rp 13.500. 

Dengan demikian, tarif Tol Pondok Aren-Serpong masih sama dengan tarif yang berlaku sejak 2020, atau sebagai berikut: 

<> Golongan I: Rp 7.000

<> Golongan II: Rp 13.500

<> Golongan III: Rp 13.500

<> Golongan IV: Rp 16.000

<> Golongan V: Rp 16.000

Walau demikian, BSD tercatat tetap menjaga seluruh indikator SPM jauh di atas syarat minimal. Indikator SPM yang dimaksud adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan penyelamatan, lingkungan, dan rest area

 Purwoto mencatat, ketidakrataaan di seluruh lajur Tol Pondok Aren-Serpong rata-rata di bawah 3 m/km. Pemerintah menetapkan SPM ketidakrataan setiap jalan tol setidaknya di bawah 4 m/km. 

Sementara itu, kecepatan rata-rata di seluruh segmen setidaknya 71,54 kilometer (km) per jam. Angka ini berada di atas ketentuan SPM di level 60 km per jam. 

Selain itu, lama transaksi di gerbang tol hanya 1,58 detik per kendaraan atau di bawah SPM yakni di bawah 6 detik. Dengan demikian, antrian yang ada di Tol Pondok Aren-Serpong sejauh ini hanya satu kendaraan atau di bawah SPM, yakni maksimal 10 kendaraan. 

Berdasarkan catatan Katadata, ada 12 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif pada kuartal I-2022. Namun demikian, belum semua jalan tol mengalami penyesuaian tarif. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...