Pemerintah Turunkan Ribuan Konten E-Commerce Jual Obat Sirop Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan lima produk obat sirop mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Menindaklanjuti hal itu, BPOM melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten tersebut. Hingga 21 Oktober 2022, terdapat 4.922 link teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman dan telah diturunkan.
Adapun lima produk yang dinyatakan tercemar etilen glikol melebihi ambang batas aman adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
133 Obat Sirop Aman Dikonsumsi
BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.
"Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian," tulis keterangan BPOM dalam situs resminya yang dikutip Senin (24/10).
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan daftar 133 obat sirop yang aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat sirop tersebut tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol.
BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops di Indonesia.