Kendalikan Banjir, BPN Terbitkan Sertifikat Empat Situ di Jabodetabek
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sertifikasi tanah untuk empat badan air, seperti situ, danau, embung, dan waduk (SDEW). Keempatnya, yakni Situ Cogreg, Kabupaten Bogor; Situ Pagam, Kabupaten Bogor; Situ Tajung Udik, Kabupaten Bogor; dan Situ Rawalumbu, Kabupaten Bekasi.
Sertifikasi tersebut menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kemendagri pada 10 Oktober 2017. Sertifikat berupa Hak Pakai itu diberikan kepada Kementerian PUPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola SDEW.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, penerbitan sertifikat untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW. "Sebagai tempat pengendalian air dan penampungan banjir, konservasi sumber daya air, pengembangan ekonomi lokal maupun tempat rekreasi," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).
(Baca: Selain Tambak dan Tanah, Pemerintah Juga Akan Sertifikasi Danau)
Pasalnya, saat ini banyak ditemukan penurunan kualitas dan kuantitas badan air, seiring pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali terhadap badan air.
Selain sertifikat yang hari ini diserahkan, masih ada 27 situ di Jabodetabek yang masih dalam proses sertifikasi. Rencananya, pemerintah menargetkan 500 SDEW di seluruh wilayah Indonesia tersertifikasi tahun 2018.