Bukan Bisnis Kecil, Alexis Klaim Setor Pajak Rp 30 Miliar Per Tahun

Dimas Jarot Bayu
31 Oktober 2017, 14:25
Manajemen Alexis Grup
Katadata/Dimas Djarot Bayu
Perwakilan manajemen Alexis Grup memberikan konferensi pers terkait penghentian perpanjangan izin usaha, Selasa (31/10).

Manajemen Alexis Group menyatakan perputaran bisnis hotel dan griya pijat yang dikelolanya tidaklah sedikit. Alexis yang kini izin usahanya tak diperpanjang itu mengklaim dalam setahun menyetor pajak daerah sebesar Rp 30 miliar per tahun.

"Dari nilai pajak sebesar itu bisa dibayangkan omsetnya berapa," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita di Jakarta, Selasa (31/10).

Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Alexis Group sudah habis dan belum dapat diproses perpanjangannya. Pemberitahuan melalui surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta yang diberikan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel pada 27 Oktober 2017.

 (Baca: Alasan Pemprov DKI Jakarta Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis)

Setelah mendapatkan pemberitahuan, kata Lina, Alexis Grup menghentikan operasional hotel dan griya pijat yang berada di Jakarta Utara. "Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan," kata Lina.

Penutupan operasional ini, kata Lina, berdampak pada nasib karyawan Alexis yang mencapai 1000 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 600 karyawan tetap dan 400 karyawan tidak tetap. Adapun, karyawan hotel dan griya pijat Alexis mencapai 150 orang.

(Baca: Anies Ingin Belajar Pimpin Jakarta dari Jokowi)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...