Berstatus Tersangka, Setnov Ikut Sidang Paripurna Soal RUU Pemilu

Ameidyo Daud Nasution
20 Juli 2017, 11:27
setya novanto
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menghadiri Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Setya hadir di rapat paripurna pertama kali sejak menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Novanto duduk bersebelahan dengan Fadli di barisan pimpinan DPR.  

Novanto muncul di ruang sidang sejak pukul 10.58 WIB. Dia hadir bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai perwakilan dari pemerintah.

Sebelum Sidang Paripurna RUU Pemilu dimulai, Novanto memimpin pelantikan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Selama sepuluh menit, Novanto memimpin sumpah jabatan anggota DPR baru, Erwin Tobing dari F-PDIP.

"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi sumpah jabatan yang dipimpin Novanto.

(Baca: Koalisi Pemerintah Belum Satu Suara Jelang Paripurna RUU Pemilu)

Sejak Novanto menjadi tersangka, muncul desakan agar dirinya mundur dari pimpinan DPR. Salah satunya dari Koordinator Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Dia mengatakan, Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebagai langkah menghormati proses hukum. Selain itu, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh Novanto ketika proses hukum terkait dirinya sedang berjalan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...