Berstatus Tersangka, Setnov Ikut Sidang Paripurna Soal RUU Pemilu

Ameidyo Daud Nasution
20 Juli 2017, 11:27
setya novanto
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sementara itu pimpinan DPR sepakat mempertahankan Setya Novanto meduduki kursi Ketua, meskipun Novanto berstatus sebagai tersangka.  (Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

Keputusan mempertahankan Setya Novanto diambil dalam rapat pimpinan yang di antaranya dihadiri Novanto, dengan para Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

"Tidak ada perubahan konfigurasi, pimpinan DPR tetap seperti sekarang ini," kata Fadli Zon kepada wartawan, Selasa (18/7)

Setya Novanto, lanjut Fadli, akan tetap menjadi ketua, kecuali ada perubahan keputusan dari Partai Golkar yang mengusungnya.

Kedudukan Novanto masih sebagai Ketua DPR disebut merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

(Baca: Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP)

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Kadir Johnson Rajagukguk mengatakan, status tersangka Novanto tak akan berpengaruh terhadap kedudukannya sebagai Ketua DPR.

Dalam UU MD3 pasal 87 ayat 2 huruf c, tersebut disebutkan bahwa pemberhentian pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...