Putusan MK: Peralihan Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Rizky Alika
6 Mei 2021, 17:43
ASN, MK, KPK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Aswanto (kanan) membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski begitu, MK menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.

"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan," demikian tertulis dalam putusan perkara perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dikutip Kamis (5/6).

Hakim menilai para pegawai selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.

Namun, hakim mengatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Uji materi ini diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid dan 4 orang lainnya. Dalam gugatan tersebut, Fathul dkk juga khawatir terjadi kekosongan jabatan lantaran Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang KPK hasil revisi mengatakan penyidik dapat diberhentikan sebagai ASN.

Hakim menilai Fathul dkk tidak menguraikan dengan jelas letak pertentangan norma pasal tersebut dengan Undang-Undang Dasar 1945. Fathul dkk hanya mengkhawatirkan kekosongan jabatan.

"Sebagai konsekuensi beralihnya status pegawai KPK menjadi pegawai ASN maka pengaturan pemberhentian ASN dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya berlaku sepenuhnya bagi penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK," demikian bunyi putusan.  

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan dengan keputusan MK ini seharusnya pimpinan KPK sebagai menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan tes wawasan kebangsaan sebagai ukuran baru dalam peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta.

Yudi menuding tes wawasan kebangsaan menjadi sarana menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan profesional. Tes tersebut bagian dari peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). "Tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 75 pegawai KPK dikabarkan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Komisi antirasuah masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan nasib 75 pegawai tersebut.

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat," Sekjen KPK Cahya Harefa di kantornya, Rabu (5/5).

Ketua KPK Firi Bahuri pun menyatakan tidak berniat mengusir pegawai komisi antirasuah lewat tes ini. Ia juga menyebutkan, tidak ada kepentingan individu ataupun kelompok dalam hal ini.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...