HIPMI Khawatir Rencana Kenaikan Tarif PPN Tanpa Persetujuan DPR

Agatha Olivia Victoria
8 Mei 2021, 07:00
PPN, pajak, HIPMI
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Sejumlah warga memilih baju lebaran di Ramayana Plaza Andalas Padang, Sumatera Barat, Kamis (6/5/2021).

Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan terus menuai kritik.  Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai kebijakan tersebut bakal mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal di masa pandemi.

"Indikator yang cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 2021 masih terkonstraksi di kisaran 0,74%," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani dalam keterangan resminya, Jumat (7/5).

Undang-Undang PPN pasal 7 menyebutkan tarif PPN sebesar 10%. Namun, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15%.

Sehingga, Ajib memperkirakan pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini tanpa proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Dari sisi legal dan payung hukum, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif ini," ujar dia.

Ajib menilai tindakan tersebut tidak pro dengan masyarakat luas yang sedang terdampak Covid-19. Padahal, pemerintah sudah memprediksi bahwa ekonomi masih membutuhkan waktu untuk pemulihan secara normal setelah 2022 nanti.

Berdasarkan data penerimaan pajak tahun 2020, PPN dalam negeri memberikan kontribusi pemasukan sebesar Rp 298,4 triliun dan PPN Impor Rp 140,14 triliun. Total PPN sejumlah Rp 439,14 triliun tersebut pun setara dengan 36,63% penerimaan pajak.

Sedangkan data Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2020 sebesar 15.434,2 triliun. Perputaran ekonomi yang masuk 15 besar dunia.

Maka dari itu, Ajib menyarankan agar pemerintah bisa lebih fokus dalam pembuatan database yang valid dan terintegrasi, sehingga orientasinya adalah untuk ekstensifikasi dan mengurangi shadow economy. Upaya ini akan lebih mendorong kenaikan pemasukan buat negara, menjaga kestabilan penerimaan, dan memberikan keadilan buat masyarakat yang berdampak untuk jangka panjang.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja juga mengatakan, sebaiknya rencana kenaikkan tarif PPN ditunda karena kondisi perekonomian masih belum pulih. “Malah saat ini seharusnya pemerintah membebaskan PPN atau paling tidak menguranginya untuk dapat mendongkrak konsumsi dan perdagangan dalam negeri,” katanya. 

Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pihaknya bersama Badan Kebijakan Fiskal sedang membahas rencana tersebut. "Kami masih mengkaji dengan data-data yang ada saat ini mengenai kemungkinan perubahan tarif PPN," ujar Neilmaldrin kepada Katadata.co.id, Jumat (7/5).

Menurut dia, ketentuan yang berlaku saat ini memang memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dengan kondisi perekonomian masyarakat. Namun, hal tersebut tetap memperhatikan indikator-indikator ekonomi yang ada.

Neilmaldrin pun mengaku masih menunggu hasil kajian apakah tarif PPN memang sudah selayaknya untuk dinaikkan atau tidak dari yang sekarang 10%. "Apabila di kemudian hari sudah ada hasil pembahasan yang dapat kami informasikan kepada publik, akan segera kami informasikan supaya masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas," katanya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...