ESDM akan Evaluasi Penyaluran BBM dan LPG di Tengah Isu Kenaikan Harga
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) terjaga dengan baik di tengah melonjaknya harga komoditas energi. Kementerian akan mengevaluasi penyaluran pasokan BBM dan LPG sehingga tepat sasaran dan dapat mengurangi beban subsidi energi.
Informasi ini disampaikan di tengah merebaknya wacana kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dan LPG 3 kilo gram (kg). "Kami pasti akan melakukan evaluasi, dan tidak mungkin kami akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (18/4).
ESDM menerapkan evaluasi di antaranya dengan memvalidasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). PT Pertamina juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU. Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi. "(Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat. Ini merupakan bagian dari evaluasi kami," ujar Arifin.
Kementerian ESDM akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melakukan penyimpangan konsumsi BBM subsidi. "Kebocoran cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahguna BBM subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp 60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali," kata dia.
Sanksi tersebut tercantum dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini berbunyi, setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Adapun agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pemerintah, menurut Arifin, terus melakukan berbagai upaya secara internal yaitu bagaimana agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara. Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.
"Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya," ujar Arifin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan belanja subsidi energi Indonesia pada 2022 akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan belanja subsidi energi diperkirakan terjadi seiring dengan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, penambahan tingkat konsumsi BBM dan LPG, serta naiknya harga komoditas energi dunia.
Berikut grafik Databoks peringkat negara dengan jumlah subsidi BBM kendaraan terbesar: