ESDM akan Evaluasi Penyaluran BBM dan LPG di Tengah Isu Kenaikan Harga

Muhamad Fajar Riyandanu
18 April 2022, 12:47
BBM, LPG
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Kupang, NTT, Senin (23/12/19).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) terjaga dengan baik di tengah melonjaknya harga komoditas energi. Kementerian akan mengevaluasi penyaluran pasokan BBM dan LPG sehingga tepat sasaran dan dapat mengurangi beban subsidi energi.

Informasi ini disampaikan di tengah merebaknya wacana kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dan LPG 3 kilo gram (kg). "Kami pasti akan melakukan evaluasi, dan tidak mungkin kami akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (18/4).

ESDM menerapkan evaluasi di antaranya dengan memvalidasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). PT Pertamina juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU. Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi. "(Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat. Ini merupakan bagian dari evaluasi kami," ujar Arifin.

Kementerian ESDM akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melakukan penyimpangan konsumsi BBM subsidi. "Kebocoran cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahguna BBM subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp 60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali," kata dia.

Sanksi tersebut tercantum dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini berbunyi, setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...