Aturan Kendaraan yang Bisa Konsumsi Pertalite Bakal Terbit Bulan Ini
Aturan pembatasan BBM bersubsidi Pertalite bakal terbit sebentar lagi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan aturan yang tertulis di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM masih di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Revisi Perpres 191 masih dalam proses. Lagi disiapkan di Setneg, Mudah-mudahanan bisa selesai bulan ini, " kata Arifin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9).
Revisi Perpres 191 menjadi instrumen penting untuk mengurangi kebocoran dalam pengaluran BBM bersubsidi Pertalite maupaun Solar. Aturan tersebut juga bakal mengatur pengawasan di lapangan, terutama dalam penyaringan calon konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.
"Harus ada pengawasan di lapangan, terutama yang seharusnya tidak mengambil jatah BBM bersubsisi. Hal itu seharusnya bisa diawasi dan dikontrol," ujarnya.
Mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia ini pun menyampaikan kementeriannya terus mendorong upaya penambahan kuota BBM bersubsidi Solar dan Pertalite agar mencegah terjadinya kelangkaan di lapangan. "Kami kan sudah sepakat di DPR, intinya akan memenuhi keperluan, BBM jangan sampe kurang," ujar Arifin.
Berdasarkan catatan Pertamina, penyaluran BBM bersubsidi Pertalite hingga Agustus sudah mencapai 19,5 juta kilo liter (kl) atau 83% dari total kuota tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kl.
Sedangkan solar sudah mencapai 10,9 juta kl atau 74% dari kuota sebesar 14,9 juta kl. Dengan demikian kuota yang tersisa untuk Pertalite hanya 3,55 juta kl atau sisa 17% dan solar 4 juta kl atau hanya tersisa 26%. Pasokan BBM bersubsidi harus cukup hingga akhir tahun jika tidak ada penambahan kuota dari pemerintah.
Dalam revisi Perpres No.191 Tahun 2014, skema penyaluran BBM bersubsidi bakal diseleksi dari kapasitas mesin kendaraan atau CC. Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan kendaraan yang nantinya berhak untuk menerima jatah BBM bersubsidi adalah mobil yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 CC.
Saleh mengatakan, keputusan tersebut masih menunggu pengesahan presiden. Sementara itu, motor yang berkapasitas mesin di atas 250 CC dilarang minum Pertalite.
"Masih (diatur pakai CC), tapi kami tunggu keputusan presiden. Apakah di bawah 1.400 CC atau 1.500 CC," kata Saleh melalui pesan singkat pada Kamis (1/9).
Aturan teknis penyaluran BBM bersubsidi dengan menyeleksi kapasitas mesin kendaraan mengacu pada data yang dihimpun dari MyPertamina. Ketetapan ini berbeda dari usulan sejumlah pakar ekonomi mengenai distribusi BBM Pertalite dan Solar hanya buat kendaraan umum dan sepeda motor.
