DPR Rumuskan Harga Minyak Pembelian Pertamina untuk Tekan Harga

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Mei 2023, 14:38
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/1/2023).
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/1/2023).

DPR tengah merumuskan mekanisme domestic price obligation (DPO) terhadap jatah lifting atau minyak siap jual pemerintah yang dibeli oleh Pertamina. Langkah penetapan harga dalam negeri itu ditujukan untuk menekan harga penjualan BBM pada sektor hilir di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa sejauh ini bagian lifting minyak yang dibeli oleh Pertamina masih menggunakan patokan harga internasional. Hal tersebut berimbas pada meroketnya harga jual BBM saat posisi harga minyak global berada di level tinggi.

"Minyak mentah jatah pemerintah yang dibeli oleh Pertamina untuk diolah menjadi BBM seyogiaya dengan DPO. Ke depan kami akan rumuskan hal itu," kata Sugeng dalam diskusi Energy Corner CNBC pada Senin (8/5).

Mekanisme penetapan DPO pada minyak mentah ini meniru ketentuan yang lebih dulu diterapkan kepada pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan industri. Lewat instrumen Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan pelaku usaha batu bara domestik untuk memenuhi kuota penjualan dalam negeri sebanyak 25% dari produksi tahunan untuk kelistrikan umum dan industri.

Sugeng menjelaskan pelaku usaha batu bara wajib menyerahkan seperempat hasil produksi batu bara tahunan kepada PLN dan industri semen dan pupuk dengan harga domestik yang lebih murah ketimbang harga internasional. Untuk sektor kelisrikan umum, batas atas harga batu bara kalori rendah 4.300 sampai 4.600 kcal per kilogram dipatok US$ 51 per ton.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...