Bursa Tegur Indo Premier soal Transaksi Marjin, Ini Aturan & Sanksinya

Image title
17 Maret 2021, 19:26
Bursa efek, indo premier, sanksi, transaksi marjin
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas, salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa (AB). Teguran tersebut terkait dengan kegiatan transaksi marjin yang diduga tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo pada 16 Februari 2021, sanksi teguran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa pada tahun 2020. Meski begitu, Bursa tidak bisa menjelaskan hasil temuan yang tidak sesuai tersebut.

"Kami tidak dapat menjelaskannya karena sifatnya confidential. Kami sudah koordinasikan dengan OJK dan sudah kami jelaskan ke perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kristian kepada awak media.

Head of Marketing Indo Premier Sekuritas Paramita Sari menyebutkan teguran tertulis tersebut terkait transaksi marjin yang sifatnya teknis dan minor. "Hanya administrasi internal yang harus kami sesuaikan," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (17/3).

Indo Premier sudah menindaklanjuti teguran dari Bursa tersebut dan memastikan tidak berpengaruh pada transaksi nasabah. "Sudah kami tindak lanjuti karena penyesuaian yang harus dilakukan minor," kata Paramita.

Perdagangan marjin ini diatur melalui Peraturan Bapepam dan LK (sekarang OJK) Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.

Transaksi marjin dalam aturan tersebut yakni transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek. Meski begitu, hanya beberapa saham saja yang bisa ditransaksikan dengan marjin sesuai dengan hasil penilaian Bursa berdasarkan beberapa kriteria.

Berdasarkan pengumuman Bursa bulan Maret 2021, terdapat 183 saham yang bisa ditransaksikan secara marjin oleh perusahaan efek yang memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 250 miliar atau lebih. Selain itu, ada 44 saham yang bisa ditransaksikan secara marjin oleh perusahaan efek yang memiliki MKBD di bawah Rp 250 miliar.

Transaksi marjin ini hanya dapat dilakukan apabila perusahaan efek telah memenuhi seluruh ketentuan. Salah satu syaratnya, perusahaan efek wajib mempunyai cukup sumber pembiayaan untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian efek.

Ada beberapa syarat bagi nasabah untuk dapat melakukan transaksi marjin. Salah satunya, telah menyetorkan jaminan awal dengan nilai paling kurang sebesar Rp 200 juta untuk rekening efek pembiayaan transaksi marjin.

Ketentuan umum yang diatur dalam peraturan Nomor V.D.6, perusahaan efek wajib melakukan pencatatan transaksi marjin dan transaksi short selling sesuai dengan ketentuan akuntansi perusahaan efek yang berlaku. Badan otoritas dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan transaksi marjin ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...