Sri Mulyani Akan Bagi Beban Subsidi Energi dengan Pemerintah Daerah

Abdul Azis Said
26 Juli 2022, 11:21
Sri Mulyani, APBN
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (kedua kiri) mengikuti Rapat Kerja antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Bank Indonesia dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kementerian Keuangan berencana melakukan burden sharing alias berbagi beban atas belanja subsidi dan kompensasi energi kepada pemerintah daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Tujuannya untuk mengantispasi lonjakan harga minyak dunia seperti yang terjadi tahun ini.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyebut saat harga minyak naik maka perlu penyesuaian terhadap asumsi harga minyak mentah Indoensia (ICP) dalam APBN. Penyesuaian tersebut untuk menambah belanja subsidi dan kompensasi energi.

Di sisi lain perubahan tersebut berarti ikut merubah besaran transfer ke daerah (TKD) berupa dana bagi hasil (DBH), artinya saat ICP dinaikkan maka DBH kepada daerah otomatis ikut naik. "Jadi kalau ada tambahan pendapatan, kemudian juga ada tambahan beban, ya ini dibagi lah bebannya (dengan pemerintah derah)," kata Rofyanto dalam acara Sosialisasi RAPBN 2023, Senin (25/7).

Rencana burden sharing dengan daerah tersebut tertuang dalam pasal 19 dalam RUU APBN 2023. Pada bagian tersebut berbunyi, dalam kondisi tertentu pemerintah pusat dapat memperhitungkan presentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi atau kompensasi terhadap kenaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam yang dibagihasilkan.

Kondisi tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut yakni saat terjadi peningkatan PNBP sumber daya alam dan realisasi PNBP sunber daya alam yang dibagihasilkan. Pada saat yang sama, belanja subsidi dan kompensasi energi juga meningkat.

Ketentuan lebih lanjut soal burden sharing tersebut akan diatur khusus dalam Peraturan Menteri Keuanagn (PMK). Dalam aturan turunan itu nanti akan dijelaskan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas meningkatnya belanja subsidi dan kompensasi energi terhadap kenaikan PNBP.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...