Paket Ekonomi Jilid IV Dirilis Kamis, Fokus Mengatur Ketenagakerjaan

Yura Syahrul
14 Oktober 2015, 20:14
Buruh Pabrik Sepatu
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja pabrik sepatu di pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Banten, Senin (5/10).

KATADATA - Pemerintah tampaknya belum bosan merilis paket kebijakan ekonomi. Kalau tak ada aral melintang, paket jilid IV tersebut akan diumumkan pemerintah pada hari Kamis (15/10).

Paket teranyar ini sepertinya masih sejalan dengan tiga paket sebelumnya, yang fokus pada upaya menjaring investasi dan devisa di tengah tren perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah. Kalau pada paket-paket sebelumnya upaya itu dilakukan dengan membenahi peraturan dan perizinan untuk kemudahan usaha, paket jilid IV ini fokus pada pembenahan ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket jilid IV yang berkaitan dengan ketenagakerjaan ini meliputi formula upah minimum buruh, izin-izin ketenagakerjaan dan perluasan kredit usaha rakyat (KUR) bagi para tenaga kerja. Pemerintah akan mengurangi perizinan terkait tenaga kerja. Misalnya, izin mengenai keamanan penggunaan lift untuk bekerja.

“Terlalu banyak izin, padahal sebagian dari itu merupakan norma atau standar saja yang tetap harus dipenuhi oleh perusahaan,” kata Darmin di Jakarta, Selasa malam (13/10). Dengan begitu, proses perizinan bisa menjadi lebih cepat.

Sedangkan perluasan KUR itu meliputi waktu peminjaman, menaikkan anggaran kredit, hingga memperbanyak jumlah bank penyalur kredit untuk para wong cilik tersebut. Namun, Darmin menolak menjelaskan lebih detail mengenai skema baru KUR itu. "Saya jangan jelaskan lebih jauh. Aturannya sudah selesai, tapi akan disampaikan hari Kamis," katanya. Yang jelas, perluasan KUR tersebut bertujuan mengantisipasi kesulitan yang dihadapi para pekerja akibat perlambatan ekonomi dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga akan mengatur soal pengupahan tenaga kerja. Formulasi pengaturan upah ini sebenarnya akan dimasukkan dalam paket kebijakan jilid III, namun belakangan dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Dalam formulasi itu, komponen perhitungan upah minimum pekerja (UMP) antara lain kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Dengan begitu, pengusaha mempunyai pegangan yang jelas dalam menyikapi kenaikan upah setiap tahun. Sedangkan bagi pekerja, juga ada kepastian kenaikan upah saban tahun.

Persoalan penetapan UMP dan upah minimum regional (UMR) selama ini selalu berlangsung alot. Kondisi ini dinilai bisa mengganggu kegiatan usaha dan iklim investasi, karena kerap berlangsung melalui perdebatan dan aksi demonstrasi.

Namun, sebelumnya, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menolak formulasi pengupahan baru yang akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi. Alasannya, formulasi perhitungan hidup layak lebih menguntungkan pengusaha dan investor. Adapun buruh masih diliputi ketidakpastian dari kenaikan harga-harga untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...