BEI Bantah IHSG Merosot Berhari-hari karena Full Call Auction
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan yang terjadi beberapa hari bukan disebabkan oleh penerapan papan pemantauan khusus tahap kedua atau full call auction.
Jika menelisik data perdagangan Selasa (26/3) sampai dengan Kamis (28/3) IHSG ditutup melemah selama tiga hari berturut-turut. Rinciannya pada perdagangan Selasa pekan lalu, IHSG turun 0,16%, keesokan harinya ditutup menurun lagi 0,75% dan pada Kamis terkontraksi 0,29%.
Lalu pada perdagangan Senin (1/4) ini, IHSG sesi pertama ditutup merosot 1,75% di level 7.161. Nilai kapitalisasinya juga merosot jadi Rp 11.552 triliun. Gerak IHSG dalam sepekan terakhir, merosot 2,57%.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menepis jika alasan penurunan IHSG berasal dari penerapan full call auction. Menurutnya, penggerak utama laju IHSG merupakan saham-saham LQ45.
"Perhitungan kami, pengaruh pergerakan saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebesar 1,5% dari total keseluruhan saham," kata Irvan kepada wartawan, Senin (1/4).
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Panin Sekuritas Prama Nugraha mengatakan, turunnya IHSG disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adanya libur panjang di Hari Raya Lebaran. Dia optimis, jika pasar saham bisa pulih lagi untuk kondisinya usai Lebaran.
Namun dia tidak menepis akan keberadaan full call auction yang menjadi dampak atas turunnya iHSG walaupun kecil. "Ini kan proses penyesuaian, investor nanti akan paham dan bisa melakukan investasi yang mendalam lagi dalam pemilihan saham," katanya saat ditemui di Gedung BEI, Senin (1/4).
Dia menilai, program full call auction merupakan hal yang positif. Panin Sekuritas saat ini bahkan ikut memberi dan meningkatkan sosialisasi kepada para investor. "Kami coba sikapi rencana ini. Tentunya ini kami lihat supaya ini untuk membangun market lebih kondusif," sebutnya.
Sebagai informasi, full call auction diluncurkan untuk perusahaan tercatat dengan kriteria tertentu sebagai upaya meningkatkan likuiditas saham dan perlindungan investor.