155 Lahan untuk Pembangkit Listrik Sudah Dibebaskan
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menyebut hingga Maret 2015 sudah membebaskan lahan di 155 lokasi untuk pembangunan pembangkit listrik. Total kapasitas pembangkit yang merupakan bagian dari proyek pembangkit 35.000 megawatt (MW) tersebut mencapai 12.700 MW.
Menteri ESDM Sudirman Said mengakui masih ada 209 lokasi pembangkit yang pembebasan lahannya belum selesai. Proses pembebasan lahan ini menghambat pembangunan pembangkit dengan total kapasitas 22.800 MW.
Meski demikian, dia yakin masalah pembebasan lahan ini bisa diatasi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. UU tersebut memberi kewenangan pada pemerintah untuk memaksa pembebasan lahan masyarakat, selama digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Apabila tanah itu diperuntukan untuk kepentingan publik maka pemerintah harus turun tangan, harus menata dengan baik," kata dia di Seminar Nasional di Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (30/3).
Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nasri Sebayang mengakui masalah lahan memang sering dikeluhkan oleh para pengembang proyek pembangkit listrik. Bahkan, dia menyebut 60 persen masalah dari terhambatnya proyek pembangkit listrik adalah masalah lahan.