Pemerintah Melanggar UU Jika Tidak Menaikkan Harga BBM

Safrezi Fitra
31 Maret 2015, 18:46
BBM Subsidi
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pemerintah menyatakan tidak akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Ini menjawab penyataan banyak pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada 28 Maret lalu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku kebijakan tersebut sudah benar dan memiliki dasar hukum yang kuat. Saat ini pemerintah bebas menentukan harga BBM, tanpa perlu meminta izin dari DPR.

"Saya kira malah kalau tidak dinaikan harga Premium dan BBM nonsubsidi, malah menyalahi aturan. Undang-Undang menyatakan subsidi tetap," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3).

Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, mengatur subsidi BBM menggunakan mekanisme subsidi tetap untuk jenis Solar. Sementara untuk jenis bensin Premium tidak diberi subsidi. 

Dengan dasar ini, subsidi BBM tidak akan mengalami perubahan ketika harga minyak dunia atau nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat  mengalami berubah. Konsekuensinya harga BBM bisa mengalami kenaikan atau penurunan, sesuai perubahan dua variabel tersebut. 

Dalam APBN-P 2015 besaran subsidi BBM, bahan bakar nabati (BBN), dan elpiji 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp 81,8 triliun. Angka ini lebih kecil dari APBN 2015 yang besarnya mencapai Rp 276 triliun.

Menurut Sudirman mekanisme pemberian subsidi seperti yang dilakukan saat ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat. Dana yang tadinya digunakan untuk subsidi BBM, bisa digunakan ke sektor yang lebih produktif seperti pembangunan waduk dan perumahan murah.

Mengenai mekanisme penentuan harga, Sudirman mengaku akan terus melakukan evaluasi. Perubahan harga tersebut, bisa saja dievaluasi setiap satu bulan sekali atau satu bulan dua kali.

Dalam Rapat Kerja Komisi VII yang membidangi Energi bersama Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), menyimpulkan agar Menteri ESDM mempertimbangkan kembali kebijakan menaikkan harga BBM. Tidak hanya itu, Komisi VII juga meminta Menteri ESDM meninjau kembali periodisasi harga BBM.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...