OJK Usul Pelonggaran Uang Muka KPR

Aria W. Yudhistira
27 April 2015, 16:56
Katadata
KATADATA
OJK dorong pelonggaran ketentuan uang muka kredit perbankan dari saat ini sebesar 30 persen.

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelonggaran ketentuan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) atau loan to value (LTV). Saat ini, batas minimal persekot pembelian rumah dan kendaraan bermotor sebesar 30 persen dari harga jual.

Deputi Komisioner PengawasPerbankan OJK Mulya Siregar mengatakan, pelonggaran kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

?Yang penting itu ekonomi bergerak lagi, karena dengan pembangunan perumahan naik, semen naik, ubin naik. Itu nyambung semua,? kata dia di sela-sela ?Seminar Nasional Revitalisasi Modal Ventura? di Jakarta, Senin (27/4).

Meski begitu, dia menolak menyebutkan potensi peningkatan konsumsi maupun pengaruhnya ke penyaluran kredit. Kendati, diakuinya kebijakan ini akan memudahkan perbankan dalam menyalurkan kredit. (Baca: Kredit Bank Mandiri Kuartal I Hanya Tumbuh 13 Persen)

?Kalau hitung sampai sejauh mana (pengaruh) LTV dilonggarkan, itu (tanya ke) Bank Indonesia (BI). OJK (hitung) mikro prudential saja. Kalau ini nggak dilonggarkan juga membuat kesulitan lembaga keuangan,? ujarnya.

Namun, hingga kini BI dan OJK belum membahas kebijakan ini lebih lanjut. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad mengatakan, masih mencari waktu luang untuk membahasnya dengan BI. Dia belum mau menyebutkan poin-poin yang akan dimasukkan dalam beleid tersebut. (Baca: Kredit Perbankan Kuartal I Melambat)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...