OJK Usul Pelonggaran Uang Muka KPR

Aria W. Yudhistira
27 April 2015, 16:56
Katadata
KATADATA
OJK dorong pelonggaran ketentuan uang muka kredit perbankan dari saat ini sebesar 30 persen.

Sementara itu, Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs menyampaikan, instansinya masih menunggu kabar dari OJK untuk membahas aturan tersebut. Menurutnya, tidak ada hambatan antara kedua otoritas dalam membahas kebijakan ini.

?Kayaknya nggak ada hambatan, (karena) memang belum ada pembahasan saja. Mungkin bisa ditanya OJK, apakah sudah ada rencana?? tutur dia kepada Katadata.

(Baca: Ini Aturan Baru BI Soal Kredit Pemilikan Properti)

Seperti diketahui, OJK tengah mengkaji poin-poin perubahan aturan LTV dengan BI. Hal ini dilakukan, karena sejak diberlakukannya kebijakan tersebut pada 2013 pertumbuhan kredit properti melambat signifikan.

Pada 2013 dan 2014, penyaluran kredit ke sektor properti masing-masing hanya tumbuh 12,51 persen dan 9,63 persen, padahal pada 2011 mampu tumbuh 23,4 persen. (Baca: BI Khawatir 35 Ribu Orang Punya Lebih dari 1 KPR)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...