Pertamina Boleh Gandeng Total dan Inpex di Blok Mahakam

Safrezi Fitra
10 Juni 2015, 17:00
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah mengizinkan PT Pertamina (Persero) menggandeng Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation dalam mengelola Blok Mahakam, setelah kontraknya berakhir pada 2017. Alasannya, kedua perusahaan ini telah berpengalaman mengelola blok migas tersebut.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan pemerintah telah memberikan hak pengelolaan Blok Mahakam 100 persen kepada Pertamina. Pertamina juga diberi kebebasan untuk menggarap blok migas tersebut sendiri atau menggandeng kontraktor sebelumnya.

"Pemerintah memberikan pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina 100 persen. Pertamina bisa bekerjasama dengan kontraktor lama dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata dia di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (10/6).

Meski demikian, pemerintah tidak ingin Pertamina bekerjasama dengan perusahaan swasta lain, selain kontraktor lama di Blok Mahakam. Total dan Inpex dinilai lebih paham kondisi blok Mahakam karena sudah puluhan tahun mengelola blok tersebut. Sedangkan, perusahaan migas swasta lain masih perlu mempelajari blok tersebut, sehingga bisa mempengaruhi produksi.

Mengenai berapa besar saham yang bisa diberikan Pertamina kepada Total dan Inpex, Djoko masih belum mengetahuinya. Ini masih harus dibicarakan oleh Menteri ESDM kepada Presiden. Laporan mengenai Blok Mahakam ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat pekan ini.

Dia hanya bisa memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mendapat jatah saham pengelolaan Blok Mahakam sebesar 10 persen. Dengan syarat, pemerintah daerah tersebut tidak boleh menggandeng pihak swata, melainkan murni dipegang oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika pemerintah daerah kekurangan dana untuk mengambil jatah saham tersebut, maka akan dibantu melalui Pertamina.

Djoko belum bisa memberikan penjelasan mengenai masa transisi yang dilakukan Pertamina sebelum kontrak Blok Mahakam berakhir pada 2017. Menurut dia, masa transisi merupakan hal teknis, yang lebih dimengerti oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...