Pemerintah Akan Dapat 2,5 Persen dari Keuntungan Pelabuhan

Safrezi Fitra
9 November 2015, 17:51
No image
ktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

KATADATA - Kementerian Perhubungan akan menarik iuran (fee) konsesi untuk semua pelabuhan komersil di dalam negeri. Iuran ini rencananya akan mulai dipungut pada bulan depan, untuk meningkatkan penerimaan Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan iuran (fee) konsesi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan tersebut ada pemisahan antara regulator dan operator pelabuhan.

Sebelumnya regulator dan operator pelabuhan dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Setelah aturan tersebut Pelindo hanya akan menjadi operator, sedangkan fungsi regulasi dipegang oleh pemerintah.

Karena adanya pemisahan ini, maka ada perjanjian mengenai iuran konsesi. Tarif minimal yang diwajibkan dari konsesi pelabuhan ini adalah sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor pelabuhan per tahun. Namun,kata Jonan, akan ada hitung-hitungan berbeda, karena kapasitas dan keuntungan setiap pelabuhan berbeda. Perhitungan lainnya adalah jangka waktu konsesi yang diberikan pemerintah pada setiap pelabuhan.

"Tapi itu (besaran tarif konsesi) dan jangka waktu konsesi menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Jonan usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman mengenai konsesi pelabuhan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (9/11).

(Baca: Pemerintah Peroleh Hak Konsesi di Dua Pelabuhan)

Jonan dirinya telah menghubungi Kepala BPKP Ardan Adiperdana agar mempercepat perhitungan konsesi masing-masing pelabuhan. Dia berharap BPKP dapat memberikan perhitungan tersebut bulan depan, sehingga pemberlakuan resmi iuran konsesi dapat segera dimulai.

Fee konsesi dari total 112 pelabuhan di seluruh Indonesia akan masuk dalam Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan dari sektor laut. Iuran ini dibayarkan kepada Otoritas Pelabuhan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan cukup agresif meningkatkan PNBP, dengan target empat kali lipat pada 2019.

Tahun ini kementerian menargetkan PNBP sebesar Rp 3,2 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 800 miliar. Untuk tahun depan, targetnya setoran PNBP Kementerian Perhubungan mencapai Rp 9,5 triliun. Sumbangan paling besar akan didapat dari sektor perhubungan laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit mengatakan pihaknya menargetkan PNBP dari perhubungan laut sebesar Rp 5 triliun tahun depan. Iuran konsesi ini setidaknya bisa menyumbang 40 persen atau Rp 2 triliun dari target tersebut.

“Tahun depan, kami akan memungut iuran tersebut, sambil menunggu review BPKP. (Tarifnya sekarang 2,5 persen selama tiga puluh taun) kalau kelebihan hitung nanti jadi piutang. Kalau kurang, berarti utang,” ujarnya kepada Katadata.

Direktur Utama Pelindo III Jarwo Suryanto mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan iuran konsesi ini. Dia mengakui akan ada pendapatan perseroan yang berkurang dari iuran ini. Namun, hal tersebut tidak akan sampai mengganggu pelayanan kepelabuhan.

"Kami punya banyak cara untuk meningkatkan pelayanan, jadi tidak masalah," kata Jarwo.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...