Jadi Usulan DPR, Revisi UU KPK akan Kembali Dibahas

Yura Syahrul
27 November 2015, 21:52
KPK
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Meski sempat menuai penolakan dari masyarakat luas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah bersepakat akan kembali membahas revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan ini memicu tanda tanya lantaran bersamaan dengan persetujuan pembahasan beleid tentang pengampunan pajak pada akhir tahun ini.

Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Jumat ini (27/11) memang menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak (tax amnesty) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2015 sebagai usulan pemerintah. Artinya, dalam sisa masa sidang DPR yang akan berakhir pertengahan Desember nanti, pembahasan beleid tersebut akan dikebut sampai ketok palu untuk diundangkan.

Sebaliknya, DPR menjadi pengusul revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah dan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun ini.

Pimpinan Baleg DPR Firman Subagyo berdalih, DPR mengambil inisiatif menjadi pengusul revisi UU KPK karena pemerintah saat ini masih disibukkan oleh kegiatannya. “UU mau jadi inisiatif siapa saja tidak jadi masalah, yang penting kegunaannya,” kata dia kepada Katadata, Jumat (27/11). Adapun pembahasannya mulai tahun depan karena masuk dalam Prolegnas tahun 2016.

Ia menolak tudingan pembahasan revisi UU KPK itu menjadi alat barter DPR dengan pemerintah yang getol mengegolkan RUU Pengampunan Pajak pada akhir tahun ini. “Ini musyawarah mufakat, jadi kalau memang hal tersebut sangat penting dan tidak ada perbedaan pendapat tentunya bisa segera jalan. Semua yang kami lakukan untuk kepentingan negara,” kata Firman.

Ia menambahkan, adanya revisi beleid KPK ini bukan untuk melemahkan komisi anti-rasuah tersebut seperti isu yang berkembang selama ini. Buktinya adalah DPR akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memberikan masukan-masukannya terhadap isi beleid tersebut. "Jadi tidak ada kesan DPR tidak mendengarkan usulan KPK," tandasnya.

Rencana pembahasan revisi UU KPK tersebut selama ini memang menuai kontroversi. Berbagai kalangan menolaknya karena menganggap pembahasan itu menjadi pintu masuk untuk melemahkan KPK. Indikasi itu terlihat dari beberapa klausul dalam rancangan revisi UU itu. Antara lain, pengetatan penyadapan yang kerap dilakukan KPK. Nantinya, KPK tidak bisa sembarang menyadap orang terduga melakukan tindak pidana korupsi sebelum mendapatkan izin dari ketua pengadilan. hal ini tentu akan menumpulkan lembaga antikorupsi tersebut.

Belakangan, setelah lima pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo, pembahasan RUU KPK disepakati untuk ditunda. Meski begitu, revisi beleid tersebut tidak pernah dicabut dalam Prolegnas lima tahunan yang ditetapkan DPR pada masa awal kerjanya.

Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...