Awal 2016, Pemerintah Mulai Ukur Dampak Enam Paket Ekonomi

KATADATA - Pemerintah tengah berusaha merampungkan deregulasi semua aturan dalam enam paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis hingga akhir tahun nanti. Selanjutnya, pemerintah baru bisa mengukur dampak dari setiap kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi mulai awal tahun depan.
Pemerintah telah merilis tujuh paket kebijakan ekonomi sejak awal September lalu. Berdasarkan hasil pemantauan Kantor Staf Kepresidenan, 83 persen deregulasi dalam paket ekonomi jilid satu hingga jilid enam sudah selesai dan 17 persen masih dalam proses penyelesaian.
Secara lebih rinci, Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan, sebanyak 135 aturan dari 165 aturan dalam enam paket kebijakan tersebut sudah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara untuk segera diterbitkan. Sisanya, sebanyak 30 deregulasi, masih dalam proses penyelesaian di tingkat Kementerian / Lembaga (KL). “Paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus mengubah dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Kepresidenan terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya,” kata Teten dalam siaran persnya, Minggu (13/12).
(Baca: Darmin Sebut Satu Menteri Belum Bereskan Deregulasi Paket Jilid I)
Di dalam proses perencanaannya, Kementwerian Koordinator Perekonomian dan K/L memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi. Kemenko Perekonomian telah menetapkan dua tenggat waktu yang wajib dijalankan oleh semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing. Sebab, semua deregulasi di dalam paket-paket tersebut masih harus dijalankan oleh setiap Kementerian/Lembaga yang terkait.
Pertama, tenggat waktu 31 Oktober untuk penerbitan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi jilid I. Kedua, tenggat waktu 31 Desember 2015 untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam Paket jilid I sampai VI), dan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam paket ekonomi jilid II sampai VI. PP yang diumumkan pada paket I-VI memiliki tenggat waktu penerbitan aturan yang lebih lama karena jenis deregulasi tersebut perlu dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara.
Sekadar informasi, paket kebijakan ekonomi jilid I sampai jilid VI melibatkan 17 Kementerian / Lembaga. Lebih dari separuhnya, yaitu 53 persen, terfokus pada empat kementerian saja: Kementerian Perdagangan, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Berdasarkan dari jenis peraturan yang harus dideregulasi, mayoritas atau sekitar 78 persen masuk ke dalam kategori Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, dan Surat Edaran. Sedangkan 22 persen masuk ke dalam kategori Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden. Artinya, penyelesaian paket ekonomi ini kebanyakan harus diselesaikan pada level menteri dan kepala lembaga.
(Baca: Cegah PHK, Paket Kebijakan Ketujuh Pangkas Pajak Karyawan)
Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah langsung kepada Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kemenko Perekonomian untuk memonitor pelaksanaan semua paket kebijakan ekonomi yang telah diumumkan. Untuk itu, KSP bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian sejak November lalu untuk memonitor dua aspek paket kebijakan ekonomi. Pertama, memastikan implementasi berupa perancangan dan penerbitan deregulasi selesai sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Kedua, mengukur dan menganalisa dampak paket-paket ekonomi tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai awal tahun depan karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember ini. “Untuk 135 deregulasi yang sudah selesai, tim KSP dan Kemenko Perekonomian akan segera mengevaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Teten.