DPR Ragukan Keamanan Fiskal bila Tax Amnesty Gagal

Desy Setyowati
7 Juni 2016, 10:48
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

Jajaran Kementerian Keuangan diberondong pertanyaan terkait pengampunan pajak. Dalam Rapat Kerja, Senin, 6 Juni 2016, Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan kemanan fiskal negara bila kebijakan tax amnesty itu gagal.

Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih tahap pembahasan di parlemen. Dia khawatir masuknya potensi penerimaan tax amnesty dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 akan berbahaya pada ekspektasi defisit anggaran 2,48 persen. Angka ini mendekati batas maksimal tiga persen.

“Kenapa pemerintah sebegitu optimismenya memasukan tax amnesty. Kalau uangnya masuk win fall income untuk negara, itu lebih mudah disesuaikan untuk pembayaran. Yang bahaya kalau ekspektasi penerimaan itu tidak terjadi,” kata Melchias. “Apakah Menkeu punya daftar wajib pajak yang mau masuk tax amnesty?” (Baca: Menteri Bambang: Tax Amnesty Tak Jelas, Penerimaan Terganggu).

Tak hanya itu, dia pun mempertanyakan kebijakan alternatif yang disiapkan pemerintah jika tax amnesty gagal dilaksanakan. Di sisi ini, perlu kebijakan fiskal yang benar-benar tepat untuk menjaga defisit anggaran dalam batas yang aman. (Baca: (Baca: Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal).

Pandangan serupa disampaikan Andreas Eddy Susetyo. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan sikap pemerintah yang bertumpu pada penerimaan tax amnesty menimbulkan risiko fiskal besar. Sekalipun terlaksana, tax amnesty tidak akan maksimal mengingat pasar keuangan nasional masaih dangkal.

Risiko fiskal ini perlu dicermati maka perlu ada mitigasi,” tutur Andreas.

Penilaian skeptis juga dilontarkan Sarmuji terkait nilai tarif tebusan pengampunan pajak. Anggota dari Fraksi Golkar ini tak yakin penerimaan dari pelaksanaan tax amnesty bisa mencapai Rp 165 triliun, sesuai target pemerintah. Sebab, kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak ini diperkirakan baru bisa efektif pada 2017. (Baca juga: Pemerintah Ajukan Revisi Besaran Tarif Tax Amnesty).

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kebijakam Fiskal, Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan defisit anggaran melebihi kesepakatan yang ditetapkan DPR dan pemerintah, 2,48 persen. Bila tax amnesty gagal, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak guna menjaga defisit sesuai proyeksi tersebut: ada atau tanpa tax amnesty per Juni ini.

“Kalau targetnya Rp 100 triliun kami upayakan dapat segitu. Kan pajak begitu. Itulah esensi dari anggaran yang ada. Bahwa ada risiko dapat atau tidak, kurang atau lebih, itu kami lihat. Itu cara pandang kami,” kata Suahasil. (Lihat pula: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tetap memperkirakan, potensi penerimaan tax amnesty mencapai Rp 165 triliun. Karena itu, target Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dinaikan Rp 103 triliun menjadi Rp 819,5 triliun. Ia pun yakin kebijakan ini bisa diterapkan per Juli dan berlangsung selama setengah tahun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Bambang Brodjonegoro
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Atas dasar itu, pemerintah menargetkan pendapatan negara Rp 1.734,5 triliun atau hanya berkurang Rp 88 triliun dibanding APBN 2016. Kemudian mematok belanja negara Rp 2.047,8 triliun, hanya turun Rp 47,9 triliun. Penurunan yang kecil ini menunjukan bahwa pemerintah membuka ruang pelonggaran defisit anggaran menjadi 2,48 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau Rp 313,3 triliun, dari sebelumnya Rp 273,2 triliun (2,15 persen).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...