Freeport Tunggu Revisi Aturan Perpanjangan Kontrak dari Jokowi

Miftah Ardhian
28 Desember 2016, 11:05
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Manajemen PT Freeport Indonesia menyambut baik rencana pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014. Revisi peraturan itu akan mengubah batas waktu pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan menjadi lebih awal, yakni dari sebelumnya dua tahun menjadi lima tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, revisi peraturan tersebut memungkinkan Freepot mengajukan dan melakukan negosiasi perpanjangan kontrak pertambangannya lebih cepat. Alhasil, dengan masa kontrak yang akan berakhir pada 2021, Freeport sudah bisa mengajukan perpanjangan kontrak mulai tahun ini.

"Kami (Freeport) menyambut baik (revisi aturan tersebut) dan kami akan bekerja sama sebaik-baiknya dengan pemerintah," ujar Riza kepada Katadata, Selasa (27/12). (Baca: Aturan Direvisi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Tahun Ini)

Meski begitu, Freeport tidak akan terburu-buru mengajukan proposal dan bernegosiasi dengan pemerintah untuk membahas perpanjangan kontrak. Alasannya, Freeport akan menunggu terlebih dahulu aturan tersebut terealisasi. Apalagi, rencana revisi PP 77/2014 ini masih memerlukan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, Riza menegaskan, peluang persetujuan perpanjangan kontrak yang lebih awal tersebut tidak akan mengganggu komitmen Freeport untuk menunaikan kewajibannya seperti yang diatur oleh pemerintah. Untuk mengekspor hasil tambangnya, yakni berupa konsentrat, Freeport harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). "Kami mempunyai komitmen untuk membangun smelter kedua untuk memurnikan 100 persen konsentrat tembaga."

(Baca: Boleh Ekspor, Perusahaan Tambang Tetap Wajib Bangun Smelter)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...