Jonan Larang Cadangan Minerba Dihitung Sebagai Aset Perusahaan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan seluruh kandungan di dalam bumi adalah milik Rakyat Indonesia, bukan merupakan milik atau aset perusahaan. Hal ini sejalan dengan konstiusi yang tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Jonan, perusahaan hanya memiliki hasil tambang yang sudah digali dan diolah serta sudah dibayar pajak dan royaltinya. "Kalau kami lihat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 33, jelas bahwa semua kandungan yang ada di dalam bumi adalah dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", ujar dia dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (13/4).
(Baca: Pemerintah Tolak Usulan Harga Saham Freeport)
Atas dasar itu, jika suatu perusahaan nanti akan dijual, Jonan melarang memasukkan cadangan yang berada di dalam perut bumi sebagai aset perusahaan tersebut. "Memasukkan cadangan di dalam bumi sebagai aset adalah sebuah kesalahan, karena negara tidak pernah memberikannya pada perusahaan."
Jonan menambahkan, perjanjian kerja sama atau kontrak pun tidak pernah menyebutkan kalau cadangan menjadi aset perusahaan. “Kalau nanti perusahaan itu dijual, kami sudah menerbitkan juga peraturan yang mengacu pada konstitusi, bahwa penilaian itu merupakan harga pasar, tapi tidak termasuk kandungan yang ada di dalamnya,” ujar dia.
Seperti diketahui, Jonan sudah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Aturan ini berisi tentang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(Baca: Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa)
Pasal 14 aturan itu menyebutkan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). Artinya, harganya tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi saham.
Salah satu perusahaan yang sedang melakukan divestasi adalah PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang ini akan mendivestasikan saham sebesar 10,64 persen.
(Baca: Freeport Akan Lepas 10 Persen Saham Senilai Rp 23,5 Triliun)
Dalam surat yang diajukan Freeport kepada pemerintah pada Januari tahun lalu, perusahaan asal Amerika Serikat itu menyatakan nilai saham yang akan dilepas tersebut US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23,5 triliun. Angka tersebut merujuk pada total nilai saham Freeport yang ditaksir US$ 16,2 miliar.