Data Peneriman Migas dan Tambang Pemerintah Beda dengan Perusahaan

Miftah Ardhian
24 Mei 2017, 17:32
Launching EITI
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meluncurkan laporan tahunan inisiatif transparansi dalam industri ekstraktif (Extractive Industries Transparency Initiative/EITI) tahun 2014. Hasilnya, data penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi (migas) dan pertambangan masih banyak berbeda dengan yang dicatatkan perusahaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita D. Tuwo mengatakan, laporan EITI ini dapat berguna untuk meningkatkan transparansi pengelolaan industri ekstraktif, khususnya di Indonesia. "Sehingga ini bisa jadi landasan pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas dan kinerja industri ekstraktif," katanya saat acara peluncuran laporan EITI ke-4 di Jakarta, Rabu (24/5).

Di sektor migas, penerimaan yang diperoleh pemerintah terdiri atas pajak penghasilan badan dan dividen, produksi siap jual (lifting) migas bagian pemerintah, bonus tanda tangan (signature bonus) dan bonus produksi. Sedangkan penerimaan di sektor pertambangan meliputi mineral dan batu bara, yaitu royalti, pajak penghasilan badan dan dividen, dan jasa transportasi BUMN yang diterima oleh BUMN.

Rekonsialisasi penerimaan sektor migas terhadap data 176 operator dan non-operator perusahaan di sektor itu terdiri atas penerimaan pajak sebesar US$ 7,3 miliar dan penerimaan non-pajak US$ 21,8 miliar. Hasil akhir ini disebabkan perbedaan antara data kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan SKK Migas.

Pertama, terkait Domestic Market Obligation (DMO) Fee sebesar US$ 85 ribu karena terdapat KKKS yang telah menagihkan DMO Fee kepada pemerintah namun tidak dibayarkan. Penyebabnya, belum ada kepastian Equity To Be Split (ETBS) untuk satu perusahaan.

Kedua, perbedaan antara KKKS dengan SKK Migas terkait lifting gas sebesar 93.212 MSCF. Ketiga, perbedaan lifting untuk negara sebesar 1.930 MSCF. Keempat, perbedaan total lifting sebesar 118.460.691 MSCF.

Kelima, perbedaan KKKS dengan Ditjen Anggaran sebesar US$ 21,151 juta pada pajak dividen. Keenam, perbedaan KKKS dengan Ditjen Anggaran sebesar US$ 538.706 pada over/under lifting migas.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...