Data Peneriman Migas dan Tambang Pemerintah Beda dengan Perusahaan

Miftah Ardhian
24 Mei 2017, 17:32
Launching EITI
Arief Kamaludin|KATADATA

Sedangkan untuk sektor pertambangan minerba pada tahun 2014 terhadap 75 perusahaan, rekonsiliasi penerimaan pajak sebesar Rp 2,46 triliun dan US$ 979 juta. Sedangkan penerimaan nonpajak termasuk dividen yang harus direkonsiliasi sebesar Rp 4,15 triliun dan US$ 2,2 miliar.

Berdasarkan analisa, selisih antara perusahaan minerba dengan Ditjen Minerba terkait dengan royalti sebesar US$ 6,86 juta dan Rp 186,09 miliar, serta pada Pendapatan Hasil Tambang (PHT) sebesar US$ 1.993 dan Rp 97,2 miliar.

Hal tersebut ditengarai karena kesalahan PNBP minerba atas 8 perusahaan, entitas pelapor belum memberikan konfirmasi atas perbedaan royalti dan PHT sebanyak 19 perusahaan, perbedaan waktu penyetoran, dan tidak tercatat dalam sistem Dirjen Minerba pada satu perusahaan yang telah memiliki bukti bayar.

Adapun, selisih antara perusahaan minerba dan Ditjen Pajak pada PPh Pasal 25 dan 29 sebesar US$ 23,84 juta dan Rp 221,18 miliar. Penyebabnya, perusahaan minerba belum menyampaikan bukti pembayaran PPh badan sebanyak satu perusahaan, dan lima perusahaan belum menyertakan pembayaran terkait sanksi perpajakan.

Sedangkan entitas pelapor belum memberikan konfirmasi atas perbedaan PPh Badan sebanyak 15 perusahaan. Selain itu, terdapat 7 perusahaan yang tidak menyertakan lembar otorisasi untuk pembukaan data pajak terkait setoran PPh Badan.

Di sisi lain, ada beberapa penerimaan negara yang tidak direkonsiliasi. Di sektor migas meliputi bonus tanda tangan untuk kontrak baru, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Daerah dan Restitusi Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaporkan oleh KKKS, dan firm commitment.

Sedangkan pada sektor minerba adalah iuran tetap yang dilaporkan perusahaan, PBB, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembayaran Langsung ke Pemerintah Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Penyediaan Infrastruktur, dan Iuran Penggunaan Kawasan Hutan - PNBP, dan DMO.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...