Asuransi Minta Keterbukaan Data Keuangan Tetap Lindungi Nasabah

Asep Wijaya
26 Mei 2017, 17:08
Asuransi
ANTARA FOTO/Audy Alwi
Pembayaran premi suatu produk asuransi jiwa melalui gerai retail modern di Jakarta.

Pelaku bisnis asuransi meminta pemerintah melakukan harmonisasi regulasi antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) keterbukaan data keuangan dengan peraturan lain yang mengatur perlindungan konsumen. Penyelerasan ini diperlukan untuk memberi kejelasan pada sektor bisnis asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengingatkan potensi benturan regulasi antara Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam POJK tentang perlindungan konsumen, perusahaan asuransi jiwa tidak diperbolehkan membagi data tanpa persetujuan konsumen. Togar juga menaruh kekhawatiran ihwal benturan regulasi antara Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dengan UU Perlindungan Konsumen.

(Baca juga: Kemenkeu Pastikan Revisi UU KUP Dukung Keterbukaan Data Nasabah)

 “Kalau share (data) ke penegak hukum kan basisnya permintaan, sementara Perppu belum ada aturan teknisnya yang saya rasa perlu penyesuaian regulasi lagi,” katanya kepada Katadata, Jumat (26/5).

Ia mencontohkan, selama ini permintaan data konsumen berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mekanisme permintaan dan penyerahan data ini jelas diatur dalam regulasi PPATK yang kemudian diharmonisasi oleh OJK.

Kendati asosiasi asuransi pada dasarnya mendukung semangat keterbukaan informasi keuangan, Togar menekankan ihwal perbedaan istilah yang mendasar antara bisnis perbankan dengan asuransi. Bisnis asuransi mengenal istilah premi, uang pertanggungan, cash value (nilai tunai), dan nilai unit.

Halaman:
Reporter: Asep Wijaya
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...