Asuransi Minta Keterbukaan Data Keuangan Tetap Lindungi Nasabah

Asep Wijaya
26 Mei 2017, 17:08
Asuransi
ANTARA FOTO/Audy Alwi
Pembayaran premi suatu produk asuransi jiwa melalui gerai retail modern di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menekankan pentingnya kejelasan terkait mekanisme permintaan data konsumen asuransi oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Karena industri asuransi sangat spesifik dan bisa menimbulkan dispute kalau tidak diperjelas,” ujarnya.

(Baca juga:  Perppu Keterbukaan Data Keuangan Perlu Batasan dan Pengawasan)

Yustinus pun meminta pemerintah dan asosiasi asuransi perlu duduk bersama membahas penyamaan terminologi serta melakukan koordinasi terkait data yang masuk kriteria Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Koordinasi ini diharapkan bisa menegaskan persoalan teknis dan detail yang diperlukan dalam pelaksanaan Perppu keterbukaan data keuangan ini. “Hati-hati, devil is in the details, maka perlu diatur lebih rinci,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan data nasabah yang wajib dikirimkan secara otomatis yaitu di atas Rp 500 juta untuk keperluan perpajakan domestik, dan di atas US$ 250 ribu untuk kepentingan perjanjian internasional. Data tersebut wajib dilaporkan seluruh lembaga jasa keuangan, di antaranya bank.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan soal adanya batasan tersebut. Adapun, batasan sebesar US$ 250 ribu ditetapkan sesuai ketentuan dalam kerja sama internasional pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan. 

(Baca juga:  Cegah Petugas Pajak Nakal, Sri Mulyani Perkuat Sistem ‘Peniup Peluit’)

Mengacu pada data Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) per Mei 2017, sebanyak 100 negara telah berkomitmen mengikuti AEoI. Sebanyak 50 negara atau yurisdiksi mulai menerapkan AEoI pada tahun ini, sisanya berkomitmen melaksanakan mulai tahun depan, termasuk Indonesia.

Halaman:
Reporter: Asep Wijaya
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...