Mendag Tolak Rencana Sri Mulyani Kenakan PPN 10% Bagi Petani Tebu

Michael Reily
10 Juli 2017, 19:26
Gula Pasir
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berharap gula petani tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Ia pun telah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menyampaikan pendapatnya.

"Saya memohon kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa mempertimbangkan agar petani tebu tidak dikenai PPN,” kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Enggar, pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada petani. Dia mengatakan PPN 10 persen tidak masalah jika dikenakan kepada BUMN atau perusahaan swasta pemilik pabrik gula, namun bukan ke petani.

(Baca juga: Kemendag: Bea Masuk Impor Bahan Pangan untuk Lindungi Produk Lokal)

Sebelumnya, Andalan Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) telah menyatakan keberatan terhadap rencana pengenaan PPN 10 persen yang harus mereka bayar. Pasalnya, saat ini, mereka telah mengalami kerugian akibat rendemen rendah, kenaikan biaya produksi, dan turunnya produktivitas tebu.

Akhir pekan lalu, menurut siaran pers yang diterima Katadata, pengurus APTRI dan perwakilan petani tebu se-Indonesia telah menggelar rapat untuk menyikapi wacana PPN 10 persen yang dikenakan kepada petani.

Menurut APTRI, gula termasuk barang strategis dan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat sehingga pengenaan PPN 10 persen bukan langkah yang tepat.

Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin juga meminta pemerintah untuk membebaskan petani tebu dari PPN. "Dampaknya adalah menyengsarakan petani," kata dia lewat pesan pendek.

Khabsyin mengatakan APTRI akan membawa lima ribu petani untuk berunjuk rasa di Istana Negara dalam waktu dua pekan jika belum ada keputusan pembebasan PPN 10 persen untuk petani tebu.

(Baca: Asosiasi Petani Tebu Tagih Janji Sri Mulyani soal Pembebasan PPN 10%)

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...