Hakim Tipikor Jadi Tersangka KPK, Ketua Pengadilan Diperiksa MA

Dimas Jarot Bayu
8 September 2017, 16:18
KPK dan MA
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, menunjukkan surat pemberhentian Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Jakarta, Kamis (7/9).

Mahkamah Agung akan memeriksa Ketua Pengadilan yang hakim anggotanya terseret kasus korupsi. Kebijakan ini mulai diterapkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan yang menerima suap dari terdakwa korupsi.

 "Sebenarnya ketua pengadilan itu punya tugas yang sangat berat seperti yang diatur pada Peraturan MA (Perma)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan, Jumat (8/9).   (Baca: Hakim PN Bengkulu Terima Suap untuk Ringankan Vonis Kasus Korupsi)

Abdullah mengatakan beberapa Perma mengatur ini di antaranya Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 (Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta)

Abdullah mengatakan, Badan Pengawas MA tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Bengkulu dan panitera yang menjadi atasan tersangka KPK, Dewi dan Hendra. Pemeriksaan bertujuan mencari tahu apakah kedua atasan melakukan pembiaran terhadap tindakan Dewi dan Hendra.

"Sekarang lagi diperiksa Badan Pengawas apakah ada indikasi itu," kata Abdullah.  (Baca juga: BPK Akan Berhentikan Sementara Auditor yang Ditangkap KPK)

Saat ini, Ketua PN Bengkulu serta panitera yang menjadi atasan Dewi dan Hendra juga dinonaktifkan sementara dan dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Abdullah mengatakan, seharusnya Ketua Pengadilan dan panitera melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak buahnya. Jika hal itu tidak dilakukan, maka mereka pun juga harus menerima sanksi terkait perbuatan Dewi dan Hendra.

(Lihat: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...