Hakim Tipikor Jadi Tersangka KPK, Ketua Pengadilan Diperiksa MA

Dimas Jarot Bayu
8 September 2017, 16:18
KPK dan MA
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, menunjukkan surat pemberhentian Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Jakarta, Kamis (7/9).

KPK menangkap Dewi dan Hendra karena diduga menerima suap terkait putusan perkara terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Wilson.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, Dewi menerima Rp 125 juta untuk meringankan vonis perkara terhadap Wilson awalnya didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017.

Abdullah mengatakan, informasi awal mengenai perkara suap didapatkan dari tim intelijen MA yang melakukan pemantauan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Setelah ditemukan indikasi korupsi, tim tersebut lalu melaporkannya ke MA untuk ditindaklanjuti.

(Baca: Meski Keberatan, KPK Bayar Ganti Rugi Hakim Koruptor Rp 100 Juta)

Setelah itu, MA langsung melaporkan informasi tersebut kepada KPK. Abdullah menuturkan, hal itu disampaikan kepada KPK mengingat tindakan yang dilakukan Dewi dan Hendra telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

"Kenapa MA tidak melakukan tindakan sendiri? Karena perbuatan ini sudah masuk ranah hukum jadi yang berwenang KPK atau penegak hukum lain," kata Abdullah.

(Baca: KPK Sebut Inspektorat Pemerintah Tak Pernah Lapor Kasus Korupsi)

Abdullah mengklaim upaya yang dilakukan MA ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada aparat pengadilan yang membandel, meski telah dilakukan pembinaan. Menurutnya, jika pembinaan yang dilakukan MA tidak mampu membuat mereka patuh, maka MA terpaksa melakukan upaya tersebut.

"Ini harus cepat diamputasi. Tugas MA adalah membina, tapi kalau sudah tidak bisa ya apa boleh buat," kata Abdullah. Saat ini, MA telah memberhentikan sementara Dewi dan Hendra hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...