Kementerian ESDM Serahkan Pembagian Jatah Pemda di Mahakam ke Gubernur

Anggita Rezki Amelia
20 Februari 2018, 20:24
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerja sedang beraktifitas pada North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil sikap terkait pembagian hak kelola (participating interest/PI) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Blok Mahakam. Jadi keputusan itu akan dikoordinasi  Gubernur Kalimantan Timur.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tunggal mengatakan keputusan itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang hak kelola daerah. Aturan itu menyebutkan lapangan yang berada di daratan dalam satu provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan empat mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur.

Namun juga melibatkan bupati atau walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya. "Hitungan angka masing-masing dikoordinasi Gubernur dan disepakati pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi," kata Tunggal kepada Katadata.co.id, Selasa (20/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartenagara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memahami aturan itu. "Jadi harus mengacu aturan, kami kan bukan untuk menganakemaskan si A atau si B," kata dia.

Sebelumnya sudah ada keputusan mengenai pembagian hak kelola itu. Dari porsi 10% yang diberikan, Pemkab Kutai Kartanegara hanya mendapatkan 33,5%. Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 66,5%.

Bupati Kutai Kartanegara saat itu yakni Rita Widyasari sempat menolak menandatangani porsi tersebut. Alasannya, porsi yang didapatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara lebih rendah dari kesepakatan awal.

(Baca: Total E&P Tidak Mengincar Operator Blok Mahakam)

Bupati Kutai Kartanegara dan Gubernur Kalimantan Timur memang pernah membuat Surat Kesepakatan Bersama Nomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor 541/422/TU/UM/2012. Pasal 3 SKB itu menyebutkan, jumlah hak kelola pihak pertama (Pemprov Kaltim) dan pihak kedua (Pemkab Kutai Kartanegara) disepakati 40% dan 60%, atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak independen dan disepakati para pihak.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...