Pasukan Khusus TNI Terlibat Pemberantasan Teroris Tuai Kontroversi

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
17 Mei 2018, 14:20
teroris bom bandung
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Petugas kepolisian bersenjata lengkap bergegas keluar seusai berhasil menangkap terduga teroris di Kantor Kelurahan Arjuna, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/2/2017).

Rencana Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melibatkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI dalam pemberantasan terorisme, menuai kontroversi. Koopssusgab dianggap belum perlu terlibat karena pemberantasan terorisme berada dalam ranah kepolisian.

Koopssusgab merupakan gabungan dari tiga pasukan elite milik TNI yakni Sat-81/Gultor milik Kopassus, Satbravo 90 milik Komando Pasukan Khas TNI Angkatan Udara, serta Detasemen Jalamangkara Angkatan Laut. Moeldoko mengusulkan keterlibatan Koopssusgab dalam pemberantasan teroris ke Presiden Joko Widodo. 

Peneliti Setara Institute, Hendardi mengatakan pengaktifan kembali pasukan khusus TNI untuk memberantas teroris harus sesuai Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, di mana pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir (last resort).

"Perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/5). (Baca juga: Gabungan 3 Pasukan Elite TNI Akan Diajak Basmi Teroris)

Bantuan TNI ini pun harus jelas pembatasan waktunya dan satuan tugas yang diembannya.  “Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara,” kata Hendardi.

Hendardi mengingatkan pemberantasan terorisme harus sesuai ranah UU. “Pendekatan non-judicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal. Langkah Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU,” kata dia.

Dia mengatakan selama ini polisi dan BNPT telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi. “Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal,” kata Hendardi.

(Baca: Kopassus dan BAIS Akan Dilibatkan Berantas Teroris)

Peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Solahudin menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme masih belum diperlukan.

Dia mencontohkan, TNI dapat terlibat dalam skala terror meluas, seperti dalam Operasi Tinombala dalam memberantas kelompok teroris pimpinan Santoso di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada 2016 lalu. Operasi ini melibatkan satuan Brimob, Kostrad, Marinir, Raider, dan Kopassus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...